A. Pendahuluan
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Pegawai ASN melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga, memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat yang terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi sesuai bidang dan tugas fungsi masing-masing. Sejalan dengan hal tersebut maka dicetuskan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja yang disebut habituasi.Program habituasi inimemungkinkan peserta mampu menginternalisasi, dan mengaktulisasikan serta mengintegrasikan nilai-nilai keprofesionalan ASN dalam setiap tugas yang dijalani.
Adanya penerapan kurikulum baru sesuai peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 38 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dalam pola diklat dan pendidikan dasar, maka setiap peserta wajib untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pada satuan kerja masing-masing.
Berdasarkan hal di atas, calon ASN ini diharapkan dapat membawa perubahan-perubahan di satuan kerjanya masing masing.Perbaikan pelayanan publik menjadi agenda besar yang diusung.Berdasarkan kurikulum Pelatihan Dasar CPNS Golongan III tahun 2019, rancangan aktualisasi merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh sebelum peserta mengaktualisasikannya pada tahapan habituasi ditempat peserta ditempatkan.Rancangan aktualisasi ini membahas terkait dengan isu yang sudah ditetapkan oleh peserta beserta rencana kegiatan untuk menyelesaikan isu tersebut. Peserta juga diminta untuk menyusun kegiatan kreatif dan tahapan pelaksanaan kegiatan agar isu yang ditetapkan dapat diselesaikan pada saat kegiatan habituasi.
Mushalla dalam dunia pendidikan merupakan ruang terpenting untuk mendukung kegiatan ibadah peserta didik baik mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh. Bahkan ketika kita mengacu pada persyaratan akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT mushalla dapat meningkatkan salah satu dari 8 standart yang harus dipenuhi yaitu bidang sarana dan prasana karena mushalla bisa dijadikan sebagai Laboratorium Agama. Oleh karena itu, optimalisasi tata kelola kegiatan amaliyah ubudiyah dimushalla harus di kelola dengan teratur dan terstruktur sehingga pengembangan dan inovasi dalam bentuk kegiatan akan terjadi.
Namun pencapaian itu tidak Nampak di mushalla MIN 1 Kota Surabaya karena saat ini, oleh karena itu gagasan issu ini saya angkat setelah melalui tahapan dalam aktualisasi dengan harapan besar nantinya adalah tata kelola kegiatan amaliyah ubudiyah di mushalla MIN 1 Kota Surabaya berjalan dengan tertib dan menjadi sebuah habituasi.
B. Pembahasan Kasus
Berdasarkan pendekatan analisis teknik USG, hasil yang diperoleh mengarah pada isu, “ Kurang Maksimalnya Tata Kelola Kegiatan Amaliyah Ubudiyah (Shalat Dhuha, Shalat Dhuhur berjamaah dan Istighasah) kelas IV, V dan VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kota Surabaya ”. Dengan analisis dampak jika isu tersebut tidak segera dipecahkan akan menyebabkan berbagai permasalahan baik langsung maupun tidak langsung, diantaranya:
1. Kegiatan Amaliyah Ubudiyah (Shalat Dhuha, Dhuhur berjamaah) tidak teratur dan siswa cenderung Shalat sendiri.
2. Siswa lebih sering Gaduh ketika melaksanakan Amaliyah Ubudiyah di Mushalla Karena Minimnya pengawasan pada saat kegiatan tersebut.
3. Sering kali siswa dalam melaksanakan shalat tidak memperhatikan pentingnya bershaf, mereka lebih cenderung sesuka hati yang akhirnya barisan shalat tidak lurus.
4. Kebanyakan dari Siswa tidak hafal bacaan doa selesai wudhu dan bacaan doa setelah shalat dhuha.
5. Kegiatan istighasah biasanya dilaksanakan satu tahun sekali yaitu menjelang pelaksanaan Ujian Nasional bukan sebuah pembiasaan.
C. Gagasan Pemecahan Kasus
Merujuk pada permasalahan yang diuraikan, maka penulis mengusulkan sebuah gagasan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memanfaatkan Mushalla sebagai pusat kegiatan Amaliyah Ubudiyah (Shalat Dhuha, Shalat Dhuhur dan Istighasah) dengan tata kelola yang terstruktur dan pengawasan terus menerus, sehingga suasana pada saat kegiatan berlangsung lebih kondusif dan khusyu’.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, maka dibutuhkan beberapa rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai dasar di tempat kerja. Rangkaian kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi terhadap isu-isu yang terdapat di unit kerja.
2. Melakukan konsultasi dengan mentor atau kepala madrasah terkait isu dan gagasan yang dibuat.
3. Melakukan konsultasi dan diskusi dengan coach atau pembimbing terkait rancangan aktualisasi yang dibuat.
4. Membuat Rancangan kegiatan Amaliyah Ubudiyah (Shalat Dhuha, Dhuhur dan Istighasah).
5. Mengkomunikasikan dengan Wali Kelas dan Pengurus Kelas IV, V dan VI Untuk Kegiatan Amaliyah Ubudiyah (Shalat Dhuha, Dhuhur dan Istighasah).
6. Mensosialisasikan Kegiatan Amaliyah Ubudiyah (Shalat Dhuha, Dhuhur dan Istighasah).
7. Melaksanakan Kegiatan Amaliyah Ubudiyah (Shalat Dhuha, Dhuhur dan Istighasah).
8. Menyusun laporan kegiatan.
D. Argumentasi Kasus
Isu yang terpilih untuk diselesaikan adalah “ Kurang Maksimalnya Tata Kelola Kegiatan Amaliyah Ubudiyah (Shalat Dhuha, Shalat Dhuha berjema’ah dan Istighasah) kelas IV, V dan VI MIN 1 Kota Surabaya ”. Isu ini layak untuk diselesaikan dibanding dengan isu-isu yang lain dikarenakan isu tersebut begitu mendesak untuk ditindaklanjuti, jika isu tersebut diabaikan maka akan membuat Pelaksanaan amaliyah ubudiyah di MIN 1 Kota Surabaya semakin menurun dan tidak tertib karena suasana pada pelaksanaan kegiatan tersebut cenderung gaduh. Dalam peran dan kedudukan kita sebagai ASN maka sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan pelayanan terhadap peserta didik agar mampu belajar secara maksimal, dari hal tersebut saya bermaksud memperbaiki tata kelola kegiatan yang diadakan di mushalla MIN 1 Kota Surabaya yang sebelum tidak terstruktur menjadi terstruktur dengan terbentuknya panitia Tata Kelola Mushalla yang tugasnya mengawal dan mengawasi setiap kegiatan yang dilakasanakan di mushalla tersebut. Dengan dukungan dan persetujuan Kepala Madrasah dan seluruh stake holders di lembaga pendidikan MIN 1 Kota Surabaya akan menjadi sebuah Habituasi dengan tujuan besar membentuk pribadi peserta didik “Insanul Kamil”.
E. Kesimpulan
Kegiatan amaliyah Ubudiyah merupakan tonggak dari Lembaga Pendidikan dibawah Kementerian agama hal ini dikarenakan perbedaan yang mendasar antara madrasah dan Lembaga sekolah umumnya, peserta didik di madrasah diharapkan memiliki nilai lebih yaitu di samping ilmu pengetahuan yang mumpuni namun juga sisi penerapan nilai-nilai keagamaannya juga dijamin.
Output inilah yang diharapkan menjawab semua harapan dari Masyarakat yang menyekolahkan anaknya di madrasah. MIN 1 Kota Surabaya menjawab semua pertanyaan dan harapan tersebut, dengan langakah memperbaiki kegiatan amaliyah ubudiyah terutama dalam kegiatan shalat dhuha, dan nantinya akan disusul dengan kegiatan amaliyah ubudiyah lainnya.
Dengan tawaran konsep untuk memecahan kasus dan di tindaklanjuti dengan adanya penelitian dan perbaikan sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, dimulai dari perbaikan sturktural penguras tim rohis, dan pelengkapan sarana prasarana menjadi faktor pendukung atas terpecahnya permasalahan tersebut.
F. Daftar Pustaka
Budiati, Lilin. 2017. Modul WoG Latsar CPNS. Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Jawa Tengah., 2017
Ir. Djoko Sutrisno, M.Si dalam Modul Manajemen ASN Latsar CPNS, Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Jawa Tengah, 2017
Indonesia. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (PERKALAN) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggara Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan 22 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (PERKALAN) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II
Indonesia. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Lembaga Administrasi Negara. Modul Akuntabilitas PS. TT.
Lembaga Administrasi Negara. Modul Etika Publik. TT.
Lembaga Administrasi Negara. Modul Komitmen Mutu. TT.
Lembaga Administrasi Negara. Modul Nasionalisme. TT.
Lembaga Administrasi Negara. Modul Pelayanan Publik Latsar CPNS.TT.
Lembaga Administrasi Negara. Modul Sadar Anti Korupsi 2.TT.
Dokumen 1 KTSP MIN 1 Kota Surabaya Tahun 2018-2019